Jika dalam waktu dekat ini kamu berencana memperpanjang SIM di wilayah Polres Hulu Sungai Selatan, mungkin ada baiknya kamu memahami dulu alur perpanjangan SIM di bawah ini.

Layanan Uji Psikolog SIM

Alur perpanjangan SIM penulis kira masih berlaku seperti yang dulu, ternyata tidak untuk periode tahun ini. Di mana saat hendak memperpanjang SIM C, penulis menemukan adanya tambahan persyaratan dalam proses memperpanjang masa berlaku kartu SIM.

Persyaratan tersebut sebelumnya berupa Surat Keterangan Sehat atau KIR, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi SIM dan Map serta tambahan satu syarat lagi yaitu Uji Psikolog SIM.

Jadi saat hendak memperpanjang SIM, ada baiknya kamu siapkan terlebih dahulu semua berkas tersebut di atas agar tidak bolak-balik pusing sendiri.

Sebaiknya alur yang mesti kamu lalui ialah pergi terlebih dahulu mneyambangi layanan Uji Psikolog SIM.

Di mana lokasi layanan ini untuk sementara tidak berada dalam satu lokasi di mana Polres Hulu Sungai Selatan berada.

Tempat itu berlokasi di samping Jalan Jend. Sudirman No. 488 RT.001 RW.002 Desa Hamalau Kec. Sungai Raya atau lebih tepatnya jika kamu menuju ke dalam Kota Kandangan dari Tugu Hamalau ia berada di sebelah kiri jalanraya atau lebih tepatnya di bawah bando baliho besar yang ada di samping RSUD Brigjen Hasan Basry .

Di tempat layanan uji psikolog SIM juga ada spanduk bertuliskan Pelayanan Uji Psikolog SIM agar memudahkan masyarakat dalam menemu kenali tempat tersebut.

Uji Psikolog SIM merupakan Tes tertulis bagi pemilik SIM yang akan baik itu membuat maupun memperpanjang SIM.

Adapun syarat mengikuti uji psikolog SIM diantaranya bagi Pemilik SIM C/D melampirkan Fotokopi KTP dan Pas Foto 3 X 4 serta biaya sekitar Rp. 75.000.

Sedangkan bagi pemegang SIM A umum / B1 / B1 Umum / B2 / B2 Umum melampirkan Fotokopi KTP dan Pas Foto 3 X 4 dan wajib melampirkan surat pengantar dari Polres.

Isi tesnya pun terbilang mudah, setidaknya ada empat kategori tes (subtes). Subtes 1 mengenai Tanya jawab pilihan ganda, subtes 2 menjawab ya / tidak, subtes 3 tes gambar dan subtes 4 mencocokkan symbol dengan angka.

Begitu selesai tes psikolog SIM tidak sampai 5 menit hasil sudah keluar. Setelah mendapatkan surat keterangan psikolog SIM selanjutnya dapat memeriksakan kesehatan di tempat KIR Dokter yang ada di belakang kantor Polres Hulu Sungai Selatan, biaya sekitar Rp. 37.000.

Baca Juga:

Begitu mendapatkan Surat Keterangan KIR Dokter selanjutnya mengisi blanko formulir perpanjangan SIM. Tunggu hingga proses perpanjangan selesai dan ikuti saja alur selanjutnya.

Sehingga dapat disimpulkan alur dan syarat proses perpanjangan SIM di wilayah Polres Hulu Sungai Selatan sebagai berikut:
  • Surat Keterangan Psikolog SIM (Syarat membuat: Fotokopi KTP dan Foto 3x4)
  • KIR (Syarat membuat: Surat Keterangan Psikolog SIM dan Fotokopi KTP)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM
Kemudian menyerahhkan berkas di atas pada:
  • Loket 1 Pendaftaran
  • Loket 5 Pembayaran
  • Loket 3 Penyerahan SIM, foto diri
  • Loket 8 Penyerahan SIM pada Sentra Pelayanan Kepolisian.
Biaya yang diperlu disiapkan:
  • Surat Keterangan Psikolog SIM 75.000
  • KIR 37.000
  • Perpanjangan SIM 75.000
Demikian informasi singkat mengenai alur perpanjangan SIM di Polres Hulu Sungai Selatan, semoga bermanfaat.