Pembuatan Kartu Keluarga Baru di Dinas Dukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Pada 29 April 2018 yang lalu, lebih tepatnya 8 bulan yang lalu Aku sudah resmi menyandang gelar suami alias sudah menikah (hehe). tentunya ada beberapa dokumen yang harus diubah, salah satunya Kartu Keluarga

Ruang Dukcapil
Karena keberadaan Kartu Keluarga ini sangat berfungsi saat dibutuhkan seperti: Pembuatan KTP, KIA, BPJS, dan lain sebagainya. Jadi kasus untuk Aku ini bermula saat hendak merubah data kepesertaan kartu BPJS untuk isteri, meskipun sebenarnya sang isteri sudah punya BPJS sendiri. 

Namun lantaran isteriku itu berasal dari Provinsi yang berbeda dengan domisiliku berasal. Nah, saat mengurus BPJS inilah diperlukan Kartu Keluarga atau yang sering disingkat dengan KK. Sedangkan dalam mengurus KK, berhubung istriku pindah antarprovinsi maka dokumen yang perlu disiapkan:
  • Meminta Surat Pengantar Pindah/Datang dari Dinas Dukcapil Kabupaten setempat (di mana pasangan berasal)
Setelah surat Pindah/Datang selesai diurus, barulah Aku menuju Dinas Dukcapil Kab. HSS. Setibanya di lokasi Aku langsung diarahkan ke loket 4. Di Loket 4 inilah pengadministrasian Surat Pindah/Datang tadi diterima. 

Prosesnya pun terbilang cepat karena sudah terhubung dengan SIAK. Beberapa menit kemudian Surat Pindah/Datang sudah diserahkan. Lantas Aku diarahkan lagi menuju ke Loket Pembuatan KK. Selanjutnya, di Loket KK ini kita diminta untuk menyerahkan:
  • Surat Keterangan Datang WNI (punya isteri yang sudah dibuat di loket 4)
  • Kartu Keluarga Lama (Asli, dari pihak suami)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi Buku Nikah, dan;
  • Fotokopi e-KTP
Prosesnya pun terbilang cepat. Bahkan jika ada perubahan data pun bisa diubah asalkan memiliki dasar untuk perubahan data tersebut. Setelah namaku di cabut dari keanggotaan KK yang lama, maka keluarlah KK yang baru berisi anggota keluarga Suami dan Isteri serta Nomor Kartu Keluarga yang baru. 

Baca Juga:

Sampai sini pembuatan Kartu Keluarga sudah selesai. Kemudian e-KTP juga turut diubah dari status "Belum Kawin" menjadi "Kawin". Untuk perubahan e-KTP ini Aku menuju Loket Pembuatan e-KTP. Nah, di sinilah diperlukan lagi KK yang baru dibuat tadi, syarat untuk perubahan data e-KTP bagi yang sudah menikah adalah menyerahkan:
  • Kartu Keluarga (Asli/Fotokopi yang baru dibuat tadi)
  • e-KTP lama (Asli)
Seluruh waktu yag dibutuhkan mulai dari penyerahan Surat Keterangan Pindah/Datang sampai Perubahan e-KTP hanya memakan wktu sekitar 10-15 menit. Terbilang cukup sangat cepat untuk pelayanan pencatatan administrasi kependudukan dengan catatan segala persyaratan lengkap. Nah, itulah tadi pengalamanku dalam membuat Kartu Keluarga baru bagi pasangan yang baru menikah, semoga bermanfaat ya.
Lebih baru Lebih lama

Popular Items

Apa Itu TrafficMonitor