Setelah anak kita baru lahir alangkah baiknya agar segera dibuatkan Akte Kelahiran Anak supaya memudahkan pelayanan baik itu penambahan anggota keluarga baru di dalam Kartu Keluarga maupun hingga kepesertaan BPJS menjadi mudah dan cepat.
![]() |
Ruang Tunggu Dukcapil |
Tentunya ada beberapa persyaratan yang mesti diketahui terlebih dahulu. Apa saja syarat pembuatan Akte Kelahiran di Dukcapil, berikut persyaratannya:
- Mengisi Formulir yang disediakan Dukcapil
- Surat Keterangan Lahir yang Asli dari Bidan/Dokter/Lurah/Kepala Desa
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi e-KTP orangtua kandung
- Fotokopi Buku Nikah
- Fotokopi Ijazah orangtua kandung
- Fotokopi e-KTP dua orang saksi, dan terakhir
- Siapkan Nama calon buah hati
Antar semua berkas di atas ke ruangan pembuatan Akte Kelahiran. Kemudian akan dipanggil untuk mengecek ulang draft Akte Kelahiran yang akan dibuat.
Baca Juga:
Jika dirasa sudah benar semua baik itu nama anak, tempat dan tanggal lahir, nantinya akan dicetakkan Akte yang aslinya. Di Dukcapil Kandangan sendiri selain Membuat Ate Kelahiran secara otomatis kita akan mendapatkan 3 (tiga) kartu sekaligus yaitu:
- Akte Kelahiran yang Asli
- Kartu Keluarga baru yang memuat nama anak, dan
- Kartu Identitas Anak (KIA)
Tentunya semua pengurusan administrasi di atas GRATIS tanpa dipungut biaya selain biaya fotokopi ya. Nah sekian dulu, pengalaman mengenai mengurus akte kelahiran anak di dukcapil Hulu Sungai Selatan, semoga bermanfaat.
Tags:
#Ceritaku