Lapor SPT Pajak Secara Daring

SPT menurut situs pajak.go.id adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. SPT hanya dapat dimiliki oleh seseorang yang terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP biasanya berguna ketika sesorang ingin bekerja atau telah memiliki pekerjaan dan penghasilan. 

Seseorang yang telah terdaftar dan memiliki NPWP wajib melaporkan penghasilan yang diterimanya setiap satu tahun sekali. Biasanya pelaporan SPT pajak dibatasi sampai tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. Bagaimana cara melaporkan SPT/pajak orang pribadi? 

Untuk melaporkan SPT pajak tahunan orang pribadi dapat dilakukan baik dengan cara datang langsung ke kantor pajak ataupun secara online dengan menggunakan laptop atau smartphone. Pengalaman Kali ini akan berbagi mengenai cara pelaporan SPT orang pribadi secara online (daring). 

Pajak
Langsung saja pertama-tama akses link Direktorat Jenderal Pajak : https://djponline.pajak.go.id/account/login pada browser masing-masing kemudian isikan NIK/NPWP/NITKU, Kata sandi dan verifikasi kode keamanan. Klik Login/Verifikasi 

Pajak
Pada halaman beranda pilih tiga garis disamping pencarian lalu cari menu Lapor. 

Pajak
Scroll ke bawah Kemudian pilih efiling 

Pajak
Akan muncul daftar SPT yang pernah dibuat. Pilih Buat SPT

Pajak
Lalu isikan Formulir SPT yang disediakan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, kemudian klik tombol SPT 1770 SS (tombol ini muncul berbeda-beda menyesuaikan dengan data yang kita isi pada Formulir SPT). 

Pajak
Selanjutnya isikan Tahun pajak dan status SPT yang diminta dengan menjawab beberapa pertanyaan yang disediakan. Jika sudah klik selanjutnya. 

Pajak
Pada pengisian huruf A. Pajak Penghasilan: isilah nomor 1. penghasilan bruto dalam negeri, penghasilan bruto merupakan seluruh panghasilan kotor dalam sebulan dikali 12 bulan (setahun) dan nomor 3. Jumlah PTKP (tanggungan). Karena Jika nomor 3 ini tak terisi maka akan muncul nomor 5. Pajak terutang dan nomor 7. Kurang bayar. Jadi pastikan nomor 1 dan 3 terisi dengan data yang sesuai. Klik berikutnya (pada huruf B dan C seterusnya jika memang tidak ada yang diisi).

 

Pajak
Hingga sampai huruf D. Pernyataan, beri contreng jika setuju dan klik selanjutnya. 

Pajak
Kemudian akan muncul rangkuman pengisian beserta pengiriman SPT. Sebelum mengirim, klik tombol di sini untuk meminta kode verifikasi. 

Baca Juga:

Tentukan metode pengiriman apakah ingin dikirim melalui email atau sms. Masukan kode verifikasi yang diterima lalu kirim SPT. Catatan: JIKA PENGHASILAN ANDA DI BAWAH PTKP Berdasarkan ketentuan perpajakan, Anda TIDAK WAJIB menyampaikan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE). Permohonan WP NE dapat diunduh di sini

Pajak
Silakan beri respon atas layanan pajak PUAS atau TIDAK PUAS. Terakhir silakan cek bukti SPT pada email atau SMS tergantung metode yang kalian pilih belumnya.
Lebih baru Lebih lama

Popular Items

Cek Database Non-ASN 2024

Apa Itu TrafficMonitor