Hari itu hujan gerimis dan bertepatan dengan Hari Jadi Istri tercinta. Kami sekeluarga menuju polres HSS dengan maksud memperpanjang SIM C yang sebentar lagi habis masa berlakunya.
![]() |
SIM Baru |
Sebenarnya perpanjangan SIM ini tidak jauh berbeda dari Pengalaman Memperpanjang SIM di Polres Kandangan sebelumnya. Sesampainya di Polres ada papan petunjuk yang mengarahkan untuk mengambil antrian perpanjangan SIM di ruang depan yang posisinya bertepatan dengan pintu masuk halaman kantor Polres HSS berada.
Selesai mengambil Nomor antrian kami diarahkan menuju pembuatan KIR sebagai prasyarat perpanjangan SIM. KIR ini bisa diperoleh di tempat dokter umum yang ditunjuk dan menangani khusus pembuatan KIR.
Saat itu tempat pembuatan KIR tidak jauh dari Kantor Polres HSS berada atau lebih tepatnya dibelakang kantor Polres HSS itu sendiri. Sehingga sangat memudahkan dan menghemat waktu daripada mengurusnya ke Rumah Sakit atau tempat fasilitas kesehatan lainnya yang jaraknya cukup berjauhan.
Setelah pembuatan KIR selesai maka kita akan menerima semacam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan lengkap dengan Map Arsip bertuliskan Korps Lalu Lintas Polri.
Selanjutnya. Map Arsip ini di bawa kembali ke tempat Pelayanan SIM. Di tempat Pelayanan SIM kantor Polres HSS ini terdapat dua loket.
Loket pertama, khusus melayani Pendaftaran dan Verifikasi data pemohon. Terkadang petugas yang jaga di dalam loket tersebut akan bertanya sesekali terkait data yang kita serahkan jika ada yang tidak sesuai atau malah kadang suka dicandain kalau ada kebetulan hal yang lucu terjadi saat kita memohon.
Baca Juga:
Keep santuy. Berkas akan dikembalikan disertai dengan formulir isian perpanjangan SIM. Setelah formulir diisi lengkap, berkas permohonan perpanjangan SIM selanjutnya diserahkan ke ruang loket dua.
Loket kedua ini khusus melayani Identifikasi, Foto SIM dan Penyerahan SIM. Setelah berkas permohonan diserahkan tinggal menunggu panggilan jika kebetulan pemohon banyak maka itu akan sedikit banyak menunggu.
Untungnya di ruangan pelayanan SIM atau depan loket dua disediakan ruang tunggu lengkap dengan televisi untuk mencegah kebosanan pemohon sembari menunggu panggilan perekaman SIM.
Adapun syarat-syarat yang di bawa saat hendak memperpanjang SIM sebagai berikut:
- KIR
- SIM Lama (fotocopy seperlunya)
- KTP Pemohon (fotocopy seperlunya)
- Map
Biaya-biaya:
- Rp. 37.000 untuk Pembuatan KIR (mungkin biaya sewaktu-waktu bisa berubah)
- Rp. 75.000 untuk perpanjang SIM
Waktu Pelayanan:
- Pagi - Siang (12.00 wita)
Demikian pengalaman kali ini semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan info seputar memperpanjang SIM di wilayah Polres Hulu Sungai Selatan (Kandangan).